
Pemerintah membentuk tim yang berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan di tengah proses penyusunan aturan turunan UU tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Sekaligus menerima masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).
Di Surabaya, pemerintah meminta pandangan dari sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan.
Selain itu, pemerintah juga menggelar kegiatan yang sama di 2 kota lain. Pertama di Banjarmasin dengan fokus membahas sektor perizinan berusaha erbasis risiko, UMKM, serta ketenagakerjaan.
Kedua di Manado dengan fokus ke sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral.
Sebelumnya, pemerintah juga menggelar kegiatan serupa di Jakarta yang membahas sektor perpajakan dan di Palembang membahas sektor penataan ruang, pertanahan, dan proyek strategis nasional.
Selain itu acara serupa juga dilakukan di Bali dengan fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, UMKM, serta ketenagakerjaan.
Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).
Saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman
No comments:
Post a Comment