Sunday, October 4, 2020

Cari Tahu, Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Cari Tahu, Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Anda sedang cari mobil lewat lelang? simak daftar terkini lelang mobil dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Kedua instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut akan menggelar lelang online 4 mobil sitaan melalui laman lelang resmi pemerintah yakni www.lelang.go.id.

Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Jakarta, Minggu (4/10/2020), Ditjen Pajak akan melelang 2 mobil sitaan Mitsubishi Triton 2.5L SC HDX dan Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS. lelang akan dilakukan melalui KPKNL KPKNL Samarinda.

Sementara itu Ditjen Bea Cukai juga akan melelang 2 mobil sitaan yakni Subaru XV 2.0i AWD CVT dan Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT. Lelang akan dilakukan melalui KPKNL Bekasi.

Adapun waktu lelang yakni 13-15 Oktober 2020. Bagi Anda yang ingin ikut lelang maka wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setalah mendaftar di lelang.go.id.

Uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang jika peserta tidak memenangkan lelang mobil sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai tersebut.

Berikut 4 daftar mobil sitaan yang akan dilelang:

1. Mitsubishi Triton 2.5L SC HDX

Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 169 juta

Uang jaminan: Rp 34 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.

Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.

Daftar lelang di sini.

2. Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS

Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 196 juta

Uang jaminan: Rp 40 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.

Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.

Daftar lelang di sini.

3. Subaru XV 2.0i AWD CVT

Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 115 juta

Uang jaminan: Rp 23 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.

Daftar lelang di sini.

4. Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT

Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 360 juta

Uang jaminan: Rp 72 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.

Daftar lelang di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waduh! Kementan Tingkatkan Indeks Pertanaman di Bantul dengan RJIT

Waduh! Kementan Tingkatkan Indeks Pertanaman di Bantul dengan RJIT

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dilakukan guna memastikan ketersediaan air untuk pertanian agar mampu meningkatkan indeks pertanaman.

Langkah tersebut sedang dijalankan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kebutuhan air sangat diperlukan untuk mendukung pertanian. Kementan mendukung hal tersebut dengan kegiatan RJIT. Dengan kegiatan ini, kita pastikan air akan sampai ke lahan-lahan persawahan,” tuturnya, Sabtu (3/10/2020).

Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy menambahkan, kegiatan RJIT di Bantul dilaksanakan di Desa Sri Hardono, Kecamatan Pundo, Kabupaten Bantul.

“Kegiatan RJIT kami lakukan di daerah irigasi Tegal Kanan oleh Kelompok Tani Ngudi Makmur II dengan ketua Giwang Suardi,” terangnya sesuai keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sarwo menjelaskan, kelompok tani tersebut memiliki luas lahan sekitar 25 hektar (ha) dan pekerjaan dilakukan secara gotong royong.

Untuk itu, sesuai kesepakatan bersama, upah tenaga kerja yang seharusnya diterima oleh kelompok justru digunakan untuk membeli material fisik saluran agar volume saluran menjadi lebih panjang.

Sampai saat ini, panjang saluran irigasi yang direhabilitasi hingga 136 meter di dua sisi saluran.

Sebelum ada kegiatan RJIT, indeks pertanaman di sana hanya 200. Kini, jumlahnya meningkat menjadi 300.

Tak hanya itu, produktivitas (provitas) pun mengalami kenaikan. Jika sebelumnya provitas hanya sekitar 7 ton per ha, berkat kegiatan RJIT jumlahnya menjadi 9 ton per ha.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Saturday, October 3, 2020

Harus Tahu RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

Harus Tahu RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

RUU Cipta Kerja segera akan rampung dalam waktu dekat.

Selain memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan perundangan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal.

Berdasarkan Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pelaku usaha berskala kecil juga memperoleh kemudahan dengan pembebasan biaya untuk memperoleh sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah dapat membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata M Ali Taher, anggota DPR RI komisi VIII DPR dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker itu khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak dapat dicampuri lembaga yang lain,” sebut Ali Taher.

 

Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil sesuai pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

“Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar,” imbuhnya.

Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Tahukah Kamu? Trump Positif Covid19, Harga Minyak Dunia Anjlok

Tahukah Kamu? Trump Positif Covid19, Harga Minyak Dunia Anjlok

Harga minyak anjlok lebih dari 4 persen pada akhir perdagangan Jumat (2/10/2020) waktu setempat atau Sabtu (3/10/2020) waktu Indonesia.

Pemulihan pasar tenaga kerja AS melambat pada September, ketika data penggajian non-pertanian meningkat 661.000 pekerjaan bulan lalu setelah naik 1,49 juta pada Agustus, kata Departemen Tenaga Kerja AS. Pengumuman Trump bahwa dia dan Ibu Negara Melania Trump dinyatakan positif COVID-19 memicu aksi jual di pasar ekuitas di seluruh dunia. Peningkatan pasokan juga membebani pasar. Perusahaan-perusahaan energi AS menambahkan rig minyak dan gas alam dalam minggu terakhir, menurut perusahaan jasa energi Baker Hughes Co, sinyal akan lebih banyak pasokan yang akan datang.

Kenaikan tersebut merupakan yang ketiga kali berturut-turut, dan terjadi ketika kenaikan harga dalam beberapa bulan terakhir mendorong beberapa produsen untuk mulai menjalani pengeboran lagi.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Friday, October 2, 2020

Tahukah Kamu? Trump Positif Covid19, Harga Minyak Turun, Yen dan Dollar AS Melonjak

Tahukah Kamu? Trump Positif Covid19, Harga Minyak Turun, Yen dan Dollar AS Melonjak

Harga minyak turun dan nilai aset safe-haven yen menguat pada perdagangan tengah siang di Asia, Jumat (2/10/2020). Hal ini terjadi pasca-Presiden AS Donald Trump mengumumkan dirinya positif terkena virus corona. Melansir CNBC, patokan internasional minyak mentah berjangka Brent turun 3,62 persen menjadi 39,45 dollar AS per barel.

Minyak mentah berjangka AS juga merosot 3,64 persen menjadi 37,31 dollar AS per barel. Penurunan ini melanjutkan penurunan yang cukup besar kemarin, hampir 4 persen.

Sementara itu, saham perusahaan minyak secara regional juga turun. Di Australia, saham Beach Energy turun 5,62 persen, sementara Santos turun lebih dari 5 persn. Di Jepang, Inpex tergelincir 3,07 persen.

Di sisi lain, mata uang safe heaven sesuai Yen dan Dollar AS menguat. Nilai mata uang Yen berada pada posisi 105,01 per dollar AS setelah sebelumnya menurun cukup rendah melawan greenback 105,66 per dollar AS.

Pasar Asia-Pasifik menurun, dimana indeks Nikkei 225 turun 0,67 persen, sedangkan indeks Topix tergelincir 1 persen. Indeks Straits Times Singapura tergelincir 1,06 persen, dan secara keseluruhan, indeks MSCI Asia kecuali Jepang turun 0,33 persen.

Bursa Tokyo kembali diperdagangkan pada hari Jumat menyusul penghentian perdagangan kemarin yang disebabkan oleh kesalahan perangkat keras. Namun demikian, pasar di China, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan dan India tutup pada hari Jumat karena libur.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Bagaimana Bisa? Wamendag: Perdagangan Harus Tetap Jalan tapi dengan Protokol Kesehatan

Bagaimana Bisa? Wamendag: Perdagangan Harus Tetap Jalan tapi dengan Protokol Kesehatan

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, sektor perdagangan dalam negeri perlu terus berjalan di tengah pandemi guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Seperti aktivitas dagang di pasar tradisional, yang menjadi salah satu pusat pergerakan ekonomi masyarakat. Kendati demikian, hal ini perlu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.

"Perdagangan harus jalan tetapi protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Ini tantangan buat kita semua," ujarnya dalam acara Digitalisasi Pasar Bersehati Manado yang disiarkan virtual, Jumat (2/10/2020).

Oleh sebab itu, salah satu upaya yang dilakukan Kemendag adalah dengan mendorong program digitalisasi pasar tradisional agar dapat mengurangi kontak fisik di setiap transaksi antara pedagang dan pembeli.

Penggunaan dompet digital dan pembayaran non tunai menggunakan kode Quick Response Indonesian Standard (QRIS), dinilai akan menekan potensi penyebaran Covid-19 di pasar tradisional. Dengan demikian, kegiatan ekonomi pun dapat terus berjalan.

"Metode cashless atau non tunai, itu kan menunjang protokol kesehatan. Prosesnya cepat hanya 5 detik, nilai pembayarannya juga pas. Kalau cash kan kalau kelebihan suka cari-cari kembalian, malah menambah kontak fisik jadinya," kata dia.

Selain untuk menunjang protokol kesehatan, Jerry bilang, digitalisasi pasar memang diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Menurutnya, sudah banyak negara yang menarapkan pembayaran non tunai bahkan untuk transaksi di pasar.

"Ke depan kan semua digital, di kancah global, itu negara-negara lain sudah banyak yang perhatikan hal-hal demikian. Kita pun harus lihat ini visi ke depan dan mudah-mudahan ini salah satu langkah yang baik," ucapnya

Namun ia menekankan, digitalisasi pasar tentu perlu dibarengi dengan sosialisasi mengenai sistem dan penggunaan dompet digital itu sendiri. Sebab, kurangnya pemahaman pelaku pasar terkait teknologi diakuinya menjadi salah satu kendala.

Oleh karena itu, ia menilai perlu sosialisasi yang berkelanjutan untuk mendorong pedagang dan pembeli menjadi akrab dengan sistem transaksi non tunai. Dalam hal ini perlu peran pemerintah daerah juga penyelenggara jasa pembayaran.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Wednesday, September 30, 2020

Paling Baru, Marak Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Ini Cara Bijak Menghadapinya

Paling Baru, Marak Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Ini Cara Bijak Menghadapinya

Perubahan perilaku masyarakat yang lebih sering memanfaatkan teknologi digital dalam bertransaksi saat pandemi Covid-19, harus diimbangi literasi yang memadai.

Pasalnya, marak tawaran pinjaman melalui SMS, yang tidak semuanya memiliki legalitas yang sesuai, tidak jarang berujung pada penipuan. Seperti kita ketahui, kondisi sulit cenderung meningkatkan modus kejahatan yang dilakukan oleh platform fintech ilegal.

 

Maka dari itu, individu atau pengguna teknologi harus sadar akan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital dalam pemanfaatan ragam layanan keuangan digital.

Pertumbuhan ini terjadi di tengah ancaman resesi dan kondisi pandemi menunjukan ketertarikan masyarakat akan platform keuangan digital. Besarnya ketertarikan sektor UKM untuk mengakses kemudahan dalam memperoleh alternatif pembiayaan juga meningkat, terlihat dari jumlah permintaan yang mengalami kenaikan sebesar 30 persen.

Jonathan bilang, pemahaman akan aspek yang harus diperhatikan masyarakat dalam memilih platform fintech yang sesuai dengan kebutuhan finansialnya cukup penting.

Ia mengimbau agar masyarakat cerdas dan jeli memeriksa status perizinan platform fintech di otoritas yang berwenang sesuai OJK atau Bank Indonesia (BI).  Ini penting dilakukan untuk menghindari akses penawaran layanan melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah sesuai melalui SMS, Direct Message (DM) di media sosial, serta sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal. “Masyarakat diharapkan secara aktif mengawasi praktik fintech ilegal dengan sigap melaporkan kepada penegak hukum bila menemukan layanan fintech yang meresahkan,” tegas dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini