
Perubahan perilaku masyarakat yang lebih sering memanfaatkan teknologi digital dalam bertransaksi saat pandemi Covid-19, harus diimbangi literasi yang memadai.
Pasalnya, marak tawaran pinjaman melalui SMS, yang tidak semuanya memiliki legalitas yang sesuai, tidak jarang berujung pada penipuan. Seperti kita ketahui, kondisi sulit cenderung meningkatkan modus kejahatan yang dilakukan oleh platform fintech ilegal.
Maka dari itu, individu atau pengguna teknologi harus sadar akan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital dalam pemanfaatan ragam layanan keuangan digital.
Pertumbuhan ini terjadi di tengah ancaman resesi dan kondisi pandemi menunjukan ketertarikan masyarakat akan platform keuangan digital. Besarnya ketertarikan sektor UKM untuk mengakses kemudahan dalam memperoleh alternatif pembiayaan juga meningkat, terlihat dari jumlah permintaan yang mengalami kenaikan sebesar 30 persen.
Jonathan bilang, pemahaman akan aspek yang harus diperhatikan masyarakat dalam memilih platform fintech yang sesuai dengan kebutuhan finansialnya cukup penting.
Ia mengimbau agar masyarakat cerdas dan jeli memeriksa status perizinan platform fintech di otoritas yang berwenang sesuai OJK atau Bank Indonesia (BI). Ini penting dilakukan untuk menghindari akses penawaran layanan melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah sesuai melalui SMS, Direct Message (DM) di media sosial, serta sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal. “Masyarakat diharapkan secara aktif mengawasi praktik fintech ilegal dengan sigap melaporkan kepada penegak hukum bila menemukan layanan fintech yang meresahkan,” tegas dia.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini